Implementasi Inpres Kendaraan Listrik

BACASAJA.ID - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Inpres ini diharapkan akan mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) lebih masif, termasuk proses produksinya.

Inpres ini juga untuk memberi kepastian tentang peta jalan industri BEV dan prospek investasinya. Selain juga memperkuat program pengembangan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi transformasi energi dan netralitas karbon Indonesia 2060. Produksi massal kendaraan listrik adalah upaya Indonesia turut andil dalam mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim sesuai Persetujuan Paris 2015 yang telah kita sepakati.

Dari segi waktu, terbitnya Inpres ini adalah tepat, ketika harga bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil dunia mengalami disrupsi dan kenaikkan luar biasa, terutama akibat perang Rusia-Ukraina. Masyarakat akan mulai berpikir rasional untuk beralih pada kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Ini juga akan menjadi momentum bagi elektrifikasi transportasi umum, seperti kereta rel listrik (KRL) dan bus listrik.

Peluang Pasar

Pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia membutuhkan kolaborasi dari para pihak, mulai dari produsen tenaga listrik, infrastruktur jaringan listrik, stasiun pengisian baterai, dukungan pembiayaan, sampai industri manufaktur kendaraan listrik. Juga masih adanya sejumlah kendala dalam pengembangan BEV, seperti penguasaan teknologi, terutama menyangkut daya tahan atau durasi daya baterai, dan proses daur ulang untuk mengatasi limbahnya.

Dalam soal alih teknologi, Indonesia harus bisa menyerap teknologi dari berbagai negera seperti China dan Korea Selatan, yang telah menjalin kerjasama pengembangan manufaktur BEV dan baterai kendaraan listrik. Indonesia memiliki peluang besar mengambil kesempatan di tengah percepatan industrialisasi kendaraan listrik. Keberadaan sejumlah mineral bahan baku dan pasar, akan memberikan peluang Indonesia sebagai pemain global baterai dan BEV.

Terbitnya Inpres membuka peluang menciptakan permintaan pasar kendaraan listrik di tanah air. Substansi Inpres yang mendorong pemakaian BEV di instansi pemerintahan, termasuk TNI dan Polri, maupun BUMN, diprediksi pemakaian BEV akan naik signifikan, terutama motor listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Grand Strategi Energi Nasional 2030, telah mentargetkan jumlah mobil listrik sekitar 2 juta unit, dan motor listrik sekitar 13 juta unit.

Merujuk hasil penelitian IESR (Institute for Essential Services Reform), pemerintah memiliki target pengadaan 892.000 BEV, baik roda dua, roda empat dan bus, sebagai kendaraan dinas di 2025. Terbitnya Inpres ini adalah instrumen untuk mencapai target. Mengingat ada potensi peningkatan permintaan motor listrik 200.000 unit per tahun, dan mobil listrik 30.000 sampai 50.000 unit per tahun untuk mencapai target 2025 mendatang.

Tantangan terbesar dalam pengembangan kendaraan listrik adalah soal harga. Di pasaran otomotif nasional, harga kendaraan listrik roda empat paling murah berkisar Rp 600 juta, sementara kemampuan beli masyarakat pada kisaran Rp 270 juta hingga Rp 300 juta per unit. Dengan kata lain, harga kendaraan listrik masih terlalu mahal bagi sebagian besar konsumen Indonesia.

Komponen termahal kendaraan listrik adalah baterai yang masih impor, dan harganya bisa mencapai separuhnya. Namun pemerintah telah menargetkan bisa memproduksi massal baterai kendaraan listrik pada 2025, yang akan menurunkan harga bateri. Melalui Indonesia Battery Corporation (IBC), holding yang dibentuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sudah menyiapkan peta jalannya, mulai dari tahap penambangan (mining) hingga prasarana untuk daur ulang (recycle) baterai.

Beberapa tahun ke depan, perusahaan rintisan pendukung manufaktur kendaraan listrik juga harus didirikan. Dalam hal charging station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) misalnya, keterlibatan swasta sangat diharapkan, agar berkembang lebih masif. Faktor kemudahan penggantian baterai juga diyakini akan mendorong konsumen untuk memilih kendaraan listrik.

Pasokan Listrik

Inpres No. 7 Tahun 2022 merupakan momentum bagi perusahaan listrik negara (PLN), bahwa datangnya era kendaraan listrik adalah tantangan sekaligus peluang. PLN siap memberikan pasokan listrik andal dan mengoptimalkan infrastruktur kendaraan listrik dalam mendukung arahan presiden yang menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.

Jauh sebelumnya, PLN sudah menyiapkan ekosistem kendaraan listrik, salah satunya dengan menyiapkan pendirian sejumlah SPKLU, merujuk pada beleid sebelumnya, Perpres No. 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. PLN mengambil peran dengan semakin menguatnya tren kendaraan listrik sebagai salah satu upaya pencapaian target net zero emission.

PLN telah membangun fasilitas pengisian daya kendaraan listrik di tempat umum maupun di rumah- rumah pelanggan. Sampai September 2022, PLN sudah menghadirkan SPKLU sebanyak 150 unit di 117 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sampai akhir 2022 akan dibangun lagi sejumlah 110 unit SPKLU, termasuk dalam mendukung kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, November 2022. Selain itu, PLN juga telah menyediakan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Saat ini ada 5 unit yang terpasang di Jakarta, dan 2 unit di Surabaya. Tahun 2022 direncanakan dibangun 70 unit SPBKLU dengan jumlah sekitar 300 baterai dengan lokasi tersebar di Pulau Jawa dan Bali.

Kementerian ESDM telah mentargetkan sampai 2030, akan dibangun SPKLU sekitar 30 ribu unit dan SPBKLU sekitar 67 ribu unit.

Sebagai upaya percepatan tersedianya infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik, PLN membuka peluang bagi badan usaha untuk dapat berkolaborasi bersama dalam penyediaan SPKLU. Kolaborasi PLN dengan beberapa BUMN lain, seperti Kereta Api (KAI), PT Angkasa Pura, PT Pelindo, TWC, dan PT Jasa Marga, perlu ditingkatkan untuk membangun SPKLU di lokasi-lokasi strategis.

Faktor kemudahan penggantian baterai dengan sistem swap atau penukaran baterai di SPBKLU, perlu diperbanyak lokasinya. Sistem ini akan menjadikan konsumen tidak perlu membeli dan mengisi baterai, tapi cukup sewa, sebagai cara menekan harga. Pemberian insentif dan pengurangan pajak impor BEV juga akan berdampak pada pertumbuhan pesat penggunaannya.

Penggunaan BEV secara sistem, membutuhkan kesiapan PLN sebagai pemasok daya listriknya. Berdasarkan pengalaman di beberapa negara, peningkatan penggunaan kendaraan listrik akan meningkatkan pula beban listrik, terutama di malam hari, saat pemilik kendaraan listrik mengisi ulang tenaga baterainya.

Elektrifikasi transportasi secara signifikan akan meningkatkan serapan listrik dan berdampak terciptanya permintaan kendaraan listrik di dalam negeri.

Penulis : Eko Sulistyo, Komisaris PT PLN (Persero).

Back to Top