Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 7,8 T Diduga Bocor Dibalik OTT Sahat! Gus Hans: Masak sih Khofifah Tidak Tahu?

SURABAYA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak(STPS) menguak tabir kalau dana hibah yang dialokasikan Pemprov Jatim sebesar Rp 7,8 triliun selama ini bocor.

Nilai dana hibah yang fantastis itu diungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers terkait OTT Sahat dan tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022) malam.

Tiga tersangka lainnya yakni Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); dan koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

“Untuk tahun anggaran (TA) 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, Ormas yang ada di Pemprov Jatim,” katanya.

Terkait kebocoran ini, Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU), KH Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans turut prihatin karena dana hibah tersebut seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat tapi malah dijadikan ‘bancaan’ segelintir orang.

“Ini menyedihkan ya, apalagi melihat jumlah hibah yang direalisasikan. Kalau angkanya sampai triliunan begitu atau puluhan miliar ke sejumlah Pokmas, ya bisa dihitung sendiri bocornya sampai 30%,” katanya di Surabaya, Jumat (16/12/2022).

Lantaran hibah bersumber dari APBD, Gus Hans menduga kebocoran ini bisa jadi juga diketahui pihak legislatif maupun eksekutif. Apalagi sudah berlangsung untuk APBD TA 2021 dan 2022.

“Termasuk gubernur (Khofifah Indar Parawansa), masak sih selama ini tidak tahu ada kebocoran,” kata kiai muda yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (GNAN MUI) Jatim itu.

Di sisi lain, Gus Hans berharap jangan sampai trliunan uang rakyat berwujud dana hibah inui hanya digunakan sebagai pemulus agar APBD diterima legislatif serta terkesan sebagai pembungkam kekritisan wakil rakyat.

Gus Hans juga mengingatkan para 'pemain hibah’ yang masih berseliweran agar waspada. “Ya siap-siap saja menunggu giliran, karena dan hibah itu hak rakyat,” katanya.

Selebihnya, dia mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait penangkapan Sahat dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim.

“Kita semuanya prihatin dengan kejadian ini, dan yang paling penting adalah kita harus menghormati asas praduga tak bersalah," pintanya.

 Fee Sistem Ijon

Sebelumnya, Johanis menjelaskan distribusi hibah Pemprov Jatim Rp 7,8 triliun antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastuktur hingga tingkat perdesaan.

“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dari usulan para anggota DPRD Jatim, yang satu di antaranya tersangka STPS,” katanya.

Sahat yang menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, menurut Johanis, menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan adanya kesempatan pemberian sejumlanh uang sebagai uang muka atau ijon.

“Adapun yang bersedia menerima tawaran tersebut yaitu AH. Dugaan adanya kesepakatan antara STPS dengan AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka STPS juga mendapatkan bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah sedabgkan AH mendapatkan bagian 10%,” jelasnya.

Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi STPS dan dikoordinir AH, yakni di 2021 disalurkan Rp 40 miliar dan di 2022 kembali disalurkan Rp 40 miliar.

Agar alokasi dana hibah untuk 2023 dan 2024 bisa diperoleh lagi, AH kembali menghubungi Sahat dengan bersepakat untuk menyerahkan uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.

AH memberikan Rp 1 miliar lewat IW pada Sahat, Selasa, 13 Desember 2022 yang diterima orang kepercayaannya, RS di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya. Sedangkan Rp 1 miliar sisanya dijanjikan AH akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022 namun keburu ditangkap KPK.

“Diduga pengurusan alokasi hibah untuk Pokmas, STPS telah menerima uang sekitar 5 miliar,” ucap Johanis.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menambahkan, pengembangan dari kasus dugaan suap dana hibah APBD Jatim ini sangat menarik karena dana yang digelontorkan mencapai Rp 7,8 triliun mulai APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk badan, lembaga, Ormas yang ada di Jatim.

“Kalau kita ambil 20% untuk fee sistem ijon, kemudian 10% sebagai (jatah) kepala Pokmasnya, tentunya kualitras dari uang itu turunnya tinggal 70%,” katanya.

“Belum lagi nanti oleh kelompok-kelompok ini, apakah ada kebocoran-kebocoran dan ini menjadi sangat menarik. Dalam strategi kita tentunya asset tracing akan sangat penting,” imbuh Karyoto. (*)

Sumber : Barometer Jatim

Back to Top