Kabar Gembira Bagi yang Mau Beli Rumah, Ada Bantuan Uang Tunai dari Pemerintah, Segini Besarannya

JAKARTA – Kabar gembira bagi warga yang mau membeli rumah. Pasalnya, pemerintah akan memberikan potongan biaya administrasi beli rumah dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sedang bantuan berupa potongan biaya ini bertujuan untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah alias orang miskin untuk membeli rumah.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 4 juta, Selasa (24/10/2023).

Adapun total biaya administrasi tersebut, kata Airlangga, biasanya mencapai Rp13,3 juta.

Selain itu, pemerintah juga akan menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024.

Lebih lanjut, adanya kebijakan ini juga untuk meningkatkan kontribusi sektor properti terhadap PDB yang belakangan ini tercatat hanya 0,67 persen.

Apalagi, data pemerintah menunjukkan bahwa sektor tersebut membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sampai 9,3 persen.

Tak hanya itu, sektor tersebut juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah sampai dengan 31,9 persen. (*)

Back to Top