Kejaksaan Negeri Tulungagung Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Gamelan, Ini Alasannya

TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung belum menahan HP dan Z, tersangka dugaan korupsi gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.  Padahal keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2023 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kedua tersangka bersikap kooperatif dan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti. Sehingga pihaknya tidak menahan ke dua tersangka.

“Kalau di panggil untuk diperiksa selalu hadir, dan semua dokumen barang bukti n sudah kita amankan,” kata Amri, Rabu (15/11/23).

Amri mengatakan penahanan bisa dilakukan saat pelimpahan tahap 2 atau persidangan.
Pihaknya telah memeriksa saksi, termasuk saksi ahli dari Institut Seni Indonesia dan dari BPKP serta tersangka untuk dicocokkan keteranganya.

Pihaknya tengah fokus membuat dakwaan bagi ke dua tersangka. Sehingga saat dilakukan pelimpahan ke persidangan tidak ada kesalahan dakwaan.

Ditanya proses penanganan dugaan korupsi Gamelan yang memakan waktu cukup lama, Amri akui proses penanganan memang memakan waktu yang panjang. Namun pihaknya memastikan dalam proses itu ada progres yang dicapai.

“Prosesnya tetap jalan, tidak kami hentikan dan progresnya ada,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya HP dan Z ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Pengadaan 31 paket gamelan di Dinas Pendidikan dilakukan pada tahun 2020, paket gamelan ini lalu didistribusikan ke 31 sekolah tingkat SD dan SMP.

Dari penyelidikan diketahui jika gamelan yang dibagikan ke sekolah-sekolah itu tidak sesuai dengan spesifikasi, ketebalan gamelan tidak sama sehingga suara yang dihasilkan berbeda-beda.

Bahkan ada gamelan yang sudah dalam kondisi rusak saat dibagikan ke sekolah, secara resmi kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 November 2022 lalu. (Lyon/JP).

Back to Top