KPK Harap Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Berjalan Independen

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 13 Mei 2024 20:37 WIB

KPK Harap Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Berjalan Independen

i

Gus Muhdlor sebelum ditahan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap praperadipan Bupati Sidoarjo non-aktif, Ahmad Muhdlor Ali berjalan Independen. Diketahui, Muhdlor mengajukan praperadilan karena tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK.

"Kami berharap proses pemeriksaan praperadilan ini berjalan independen. Bahkan, sesuai mekanisme hukum," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari laman resmi RRI, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Heboh Pimpinan KPK Gelar Pertemuan dengan Terpidana Korupsi, hingga Polri Ikut Mengusut

Ali mengatakan, dalam menghadapi praperadilan, KPK juga akan memantau jalannya persidangan. Ali pun masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan praperadilan Gus Muhdlor yang ingin lepas dari status tersangka KPK.

"KPK juga turut memonitor perkembangan setiap tahapan persidangannya," ujar Ali. Diketahui, KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan pemotongan dana ASN BPPD, Sidoarjo, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Rugikan Negara Rp38 Miliar, Dua Tersangka Korupsi di PT Asuransi Jasindo Ditahan KPK

"Karena kecukupan alat bukti setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta peran pihak lain. Mereka diduga menikmati aliran uang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Menurut Tanak, pihaknya melakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk proses penyidikan. "Untuk proses kebutuhan, tim penyidik menahan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) di rutan cabang KPK selama 20 hari pertama," kata Tanak.

Baca Juga: Bobby Nasution Terseret Kasus Mantan Gubernur Malut, Ini Kata KPK

Dalam kasus ini, Muhdlor diduga menggunakan uang pemotongan dana insentif demi memenuhi kebutuhan. Tidak hanya bagi Muhdlor selaku Bupati, namun juga Ari yang menjabat sebagai Kepala BPPD. (RRI)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU