Mengambil Foto dan Video di Bromo Kini Dikenai Tarif Rp250 Ribu

BACASAJA.ID - Pengambilan gambar baik berupa foto maupun video demi kebutuhan komersial di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi dikenakan tarif.

Terkait hal ini, Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat mengungkapkan kalau pegenaan tarif tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.

"Untuk pengambil foto komersial termasuk di dalamnya foto prewedding dikenakan tarif 250.000 dengan terlebih dahulu mengajukan ijin Simaksi," terang Sarif, dikutip Sabtu (19/6/2021).

Untuk pengunjung yang bakal melakoni agenda pemotretan komersial, maka mesti mengantongi Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) yang diterbitkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Pendaftaran atau permohonan SIMAKSI diajukan kepada Balai Besar TNBTS.

"Dengan persyaratan KTP yang bersangkutan ke TNBTS cq Kepala Seksi Wilayah. Setelah itu baru dikeluarkan Simaksi tersebut," tambahnya.

Seusai Simaksi disetujui, pihak pemohon melakukan pembayaran dan diberikan kwitansi bukti pembayaran oleh pihak Balai Besar TNBTS.

Sementara itu, dikonfirmasi di tempat berbeda, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kab Lumajang, Yoga Pratomo mengimbau agar wisatawan yang hendak memasuki kawasan TNBTS singgah di Pos Loket TNBTS Desa Burno.

"Sampaikan maksud dan tujuan agar dapat diketahui pengenaan biaya tiketnya," imbaunya.

Ia, berharap agar konten kreator memahami pemberlakuan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pihak TNBTS. "Terlebih ada giat-giat berbau komersial yang tentunya dikenai biaya yang relatif tinggi sesuai ketentuan yang ada," pungkasnya. (kmf)

Back to Top