Warga Ingin Manfaatkan Lahan Indoco, BPN Tunggu HGU Selesai

BACASAJA.ID - Puluhan warga dari Desa Picisan, Desa Nyawangan Kecamatan Sendang, dan Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo menggruduk kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tulungagung, Kamis (16/12/21) siang.

Kedatangan mereka untuk menuntut pemanfaatan lahan HGU (Hak Guna Usaha) NV. Perkongsian Dagang Indoco di desa mereka. Namun mereka agaknya harus lebih sabar menunggu, lantaran sisa masa waktu HGU Indoco masih 1 tahun lagi.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk bisa memanfaatkan lahan HGU Indoco?.

Kepala BPN Kabupaten Tulungagung, Tulus Susilo menyarankan agar warga lebih sabar.

Menurutnya warga bisa memanfaatkan lahan HGU Indoco dengan 2 cara.

“Rekomendasi dari BPN, warga menunggu HGU selesai. Atau menunggu adanya permohonan baru. Untuk HGU Indoco habisnya tahun depan,” tuturnya.

Saat ijin HGU Indoco habis, maka pemanfaatan lahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, atau dengan performa agraria.

“Sesuai aturan, nantinya lahan tersebut bisa masuk dalam program reforma agraria. Jelasnya untuk rakyat,” terangnya.

Tulus jelaskan beberapa waktu lalu pihaknya membahas keberadaan Indoco dengan Pemkab Tulungagung.

Dalam pembahasan itu, terungkap jika keberadaan Indoco tak memberikan keuntungan bagi Pemkab Tulungagung.

“Hal ini juga disepakati oleh Pemkab Tulungagung. Kalau gak ada gunanya kenapa diberi izin,” katanya.

Berdasarkan data BPN Tulungagung, NV. Perkongsian Dagang Indoco memiliki HGU dengan usaha perkebunan tanaman karet, kopi, mahoni, sengon dan petai.

Di Desa Nyawangan ada tecatat HGU 1, dengan luas 826.950 meter persegi, bernomor 452/1991 tanggal 11 Maret 1991.

Berdasarkan SK Mendagri Nomor SK 49/HGU/BA/78 tanggal 25 Juli 1978 berakhir hak 31 Desember 1977. Selanjutnya menjadi HGU 8 seluas 1.720.110 meter persegi, berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/BPN tanggal 4 Juni 1996, dengan Nomor 22/HGU/BPN/96 berakhir hak 31 Desember 2022.

HGU 3 dengan luasan 1.720.110 meter persegi dengan SU Nomor 454/1991 tertanggal 11 Maret 1991. Berdasarkan SK Mendagri Nomor SK 49/HGU/BA/78 tertanggal 25 Juli 1978 berakhir hak 31 Desember 1977.

Selanjutnya menjadi HGU 8 seluas 1.720.110 meter persegi berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/BPN tertanggal 4 Juni 1996 Nomor 22/HGU/BPN/96 berakhir hak 31 Desember 2022.

Di Desa Tulungrejo, HGU 1 dengan luasan 358.450 meter persegi dengan SU Nomor 449/1991 tanggal 11 Maret 1991.

Berdasarkan SK Mendagri nomor SK 49/HGU/BA/78 tertanggal 25 Juli 1978 berakhir hak 31 Desember 1977. Selanjutnya menjadi HGU 8 seluas 1.720.110 meter persegi berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/BPN tanggal 4 Juni 1996 Nomor 22/HGU/BPN/96 berakhir hak 31 Desember 2022.

Di Desa Picisan HGU 1 dengan luas 604.070 meter persegi, dengan SU Nomor 450/1991 tanggal 11 Maret 1991. Berdasarkan SK Mendagri Nomor SK 49/HGU/BA/78 tertanggal 25 Juli 1978 berakhir hak 31 Desember 1977.

Selanjutnya menjadi HGU 4 seluas 604.070 meter persegi berdasarkan SK Menteri Negera Agraria/BPN tanggal 4 Juni 1996 Nomor 22/HGU/BPN/96 berakhir hak 31 Desember 2022.

HGU 2 dengan luasan 382.830 meter persegi. SU Nomor 451/1991 tertanggal 11 Maret 1991, didasarkan SK Mendagri Nomor SK 49/HGU/BA/78 tanggal 25 Juli 1978 berakhir hak 31 Desember 1977.

Selanjutnya menjadi HGU 5 seluas 382.830 meter persegi berdasarkan SK Meteri Negara Agraria/BPN tanggal 4 Juni 1996 Nomor 22/HGU/BPN/96 berakhir hak 31 Desember 2022.

“Memang secara normatif total HGU yang dimiliki Indico, 20 persenya untuk dikelola masyarakat itu juga termasuk dalam CSR,” Ujar Tulus Susilo. (JP/t.ag/RG4)

Back to Top