Kawanan Begal di MERR Rungkut Surabaya Ini Mengaku Mabuk saat Mengeksekusi Korbannya

BACASAJA.ID - Kawanan begal sekaligus perampas ponsel yang beraksi di kawasan Merr, Rungkut, Surabaya ini mengaku dalam keadaan mabuk miras saat mengeksekusi korbannya.

Kelompok ini juga mengaku, uang hasil penjualan barang rampasan bakal dipakai untuk membeli minuman keras (miras).

Tersangka Budi Rossi (24) asal Jalan Brebek I-G, yang juga residivis kasus pencurian yang baru keluar penjara membenarkan jika dia dan dua pelaku lainnya kerap mabuk saat beraksi.

Begitu pula saat ketiganya diamankann Reskrim Polsek Rungkut sesaat setelah melakukan perampasan.

“Gara-gara mabuk minuman terpengaruh alkohol lalu berniat mencari sasaran. Rencana kalau dijual mau buat bayar hutang dan mabuk,” aku pelaku Rossi.

Dua pelaku lain, Toreta Yuniawan (31) asal Jalan Panduk Surabaya dan Satria Bagus Pratama (19) asal Jalan Tambak Sumur Waru Sidoarjo, mengamini kata-kata Rossi.

Diketahui, kawanan ini pada, Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Penjaringansari Surabaya tepatnya di depan kantor Graha YKP atau akses Merr.

Berawal saat korban, Dafi, Dika dan Ramdan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dan juga teman korban yang lain Nanda dan Irsad) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dari arah Pondok Chandra melintas Jl. Ir. Soekarno Surabaya hendak pulang menuju rumah di Jalan Kedung Baruk Surabaya.

Setelah melewati jembatan perbatasan Surabaya-Waru Sidoarjo korban (Dafi, Dika dan Ramdan) yang mengendarai sepeda motor Honda Beat ditabrak dari arah belakang samping kanan sepeda motor yang saat itu pengendaranya juga berboncengan 3 orang.

"Akibat tabrakan tersebut korban terpental dari sepeda motor dan mengalami luka, disaat itu pula teman lainnya didatangi oleh tersangka Rosi yang menyalahkan korban karena menabrak temannya dan pelaku menggertak dan mengatakan akan membawa mereka ke kantor polisi,” sebut Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Joko Susanto, dikutip Rabu (2/2/2022).

Lalu, tersangka Rosi menyuruh tersangka Toreta membawa sepeda motor korban yang telah mengalami kecelakaan beserta korbannya. Di saat itu pula tersangka Satria mendatangi teman korban (Nanda dan Irsad) lalu memukul sebanyak 1 kali ke Nanda.

Kemudian, tersangka Toreta dan Rosi membawa korban juga sepeda motor dengan alasan menuju kantor Polisi. Namun tersangka Toreta yang membonceng korban (Dafi dan Dika) tidak menuju kantor Polisi melainkan membawa kedua korban ke arah Jalan Penjaringansari.

“Tepatnya di depan kantor Graha YKP kedua korban diturunkan oleh tersangka lalu tersangka menanyakan kepada kedua korban mengapa menabrak temannya, kemudian tersangka secara paksa memukul dan juga mendorong guna merebut HP,” tambah Joko.

Bersamaan, Opsnal Polsek Rungkut sedang melintas, melihat ada orang berteriak meminta tolong, mendengar hal tersebut opsnal Polsek Rungkut segera mendatangi korban dan menjelaskan kronologisnya dan tersangka Rossi dibekuk.

Pengembangannya, pada Minggu, 23 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB tersangka Toreta dibekuk ditempat persembunyiannya didaerah Medokan Ayu Rungkut, berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol L-4720-AK, dan 1 buah HP milik korban. (JEM/RG4)

Back to Top