Tersangka Korupsi PUPR Mangkir 3 Kali Panggilan, Kejari Tulungagung Bakal Jemput Paksa
BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung bakal lakukan upaya paksa terhadap AK, terdangka korupsi Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Tulungagung tahun 2018. Pasalnya AK sudah 3 kali tak menghadiri 3 panggilan Jaksa.
PLT Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo jelaskan panggilan terakhir terhadap AK dilayangkan pada 9 April 2022 untuk. Panggilan ini seharusnya dihadiri oleh AK pada 13 April 2022.
Pemanggilan ini merupakan panggilan untuk pelimpahan tahap 2, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
"Sampai saat ini yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan itu," terang Agung, Selasa (10/6/22).
"Langkah kita selanjutnya akan melakukan upaya paksa berupa penjemputan paksa secepatnya," lanjut Agung.
Disinggung alasan AK tak menghadiri panggilan Jaksa, Agung jelaskan dalam 3 panggilan itu, AK membalasnya dengan mengirim surat keterangan sakit.
Surat keterangan sakit itu dari sebuah RS yang beralamat di Jakarta.
"Yang bersangkutan selalu mengirimkan surat keterangan sakit dari RS di Jakarta," papar Agung.
Agung tegaskan penjemputan ini merupakan upaya terakhir.
"Karena yang bersangkutan tidak kooperatif," pungkasnya.
AK, Direktur PT. Kya Graha ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Selasa (9/2/22) lalu, setelah dicecar sekitar 30 pertanyaan selama 7 jam.
Pertanyaan itu seputar 4 ruas jalan yang dikerjakannya. Ruas jalan itu antara lain ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.
Sebenarnya AK diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan. Sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dari 4 ruas jalan itu, kerugian negara 2,4 milyar rupiah sudah dikembalikan. Pengembalian dilakukan sebanyak 4 kali.
Meski demikian pengembalian itu tak menghentikan proses hukum yang berjalan (JP/t.ag/RG4)
Berita Terkait



Berita Lainnya


