Vonis Mantan Direktur PDAM Tulungagung

Mantan Direktur PDAM Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

TULUNGAGUNG - Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung, Haryono divonis bersalah dan diganjar hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar 5 juta rupiah subsider 2 bulan penjara.

Sidang vonis terhadapnya dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya pada Selasa (10/5/22) lusa kemarin.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, vonis terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara, dan denda 500 juta rupiah.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 470 juta rupiah,” jelas Agung, Kamis (12/5/22).

Jika tidak membayar uang pengganti, bisa digantikan dengan memperpanjang masa hukuman 6 bulan penjara.

Sebelumnya terdakwa telah mencicil pengembalian kerugian negara sebesar 120 juta rupiah. Maka kekurangan yang harus dibayar sebesar 350 juta rupiah.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding, sedang terdakwa masih pikir-pikir.

“Kami membuktikan pasal primer, sementara hakim memutus dengan dakwaan sekunder,” sambung Agung.

Pasal primer itu adalah pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan pasal 3 yang dipakai dakwaan sekunder, ancaman minimal penjara selama 1 tahun.

“Minggu depan kami akan memasukan memori banding,” pungkas Agung.

Sebelumnya, Haryono diduga telah melakukan korupsi proyek jaringan pipa, pada program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2018, yang dibiayai dana hibah APBN sebesar 2 milyar.

Ada 18 titik proyek yang ditemukan bermasalah, dengan nilai proyek 120-160 juta rupiah. Lantaran bernilai dibawah 200 juta, pengerjaan proyek itu melalui sistem penujukan langsung (PL).

Proyek itu lalu dikerjakan sendiri oleh Haryono dengan meminjam CV orang lain.

Dirinya memegang kendali penuh, seperti membelanjakan bahan dan memilih pekerja.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara sebesar Rp 478 juta (JP/t.ag)

Back to Top