Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Tulungagung Eintracht, DPC PDI Perjuangan Tulungagung Segera Ajukan PAW
TULUNGAGUNG - Proses hukum terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono sudah berkekuatan hukum tetap (Eintracht).
MA (Mahkamah Agung) menolak kasasi dari Supriyono, yang tersandung masalah suap pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018.
Meski demikian, Supriyono masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Sebab DPC PDI P yang menaungi terdakwa belum melakukan PAW (pergantian antar waktu).
Sekretaris DPC PDI P Kabupaten Tulungagung, Sodiq Purnomo terangian pihaknya pernah ajukan PAW ke DPP PDI P. Namun belum bisa diterima oleh DPP.
"Sekitar pertengahan 2021, sebelum pemilihan Wakil Bupati (Tulungagung) kami sudah mengajukan PAW. Tapi saat itu belum bisa diterima," terang Sodik, Kamis (23/6/2022).
Sebab saat itu Supriyono masih melakukan upaya kasasi di MA. Sehingga dianggap belum berkekuatan hukum tetap.
Namun sekarang pihaknya telah menerima informasi jika perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Pihaknya kini tengah mencari dokumen putusan kasasi di MA, sebagai dasar pengajuan PAW.
"Kami aktif mencari bukti putusan MA itu. Karena kami bukan pihak terkait, sehingga tidak mendapat tembusan putusan pengadilan dari MA," sambung Sodik.
Jika pengajuan disetujui, pihaknya sudah mempunyai pengganti Supriyono. Dari hasil pemilihan legislatif, calon berikutnya adalah Winarno.
Baik Supriyono maupun Winarno maju di daerah pemilihan (dapil) 1, yang meliputi Kecamatan Ngantru, Kedungwaru dan Tulungagung Kota.
Supriyono berhasil lolos menjadi anggota DPRD. Namun dalam perkembangannya, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Supriyono laku ditahan dan tidak bisa aktif sebagai anggota DPRD.
"Berdasar hasil Pemilu Legislatif kemarin, calon penggantinya adalah Winarno. Nama ini juga sudah disetujui oleh DPP," tandas Sodik.
Sementara itu Ketua DPRD Tulungagung, Marsono akui pernah ada pengajuan PAW dari PDI P. Namun masih terkendala administrasi proses hukum terhadap Supriyono.
"Saat itu memang ada kendala administrasi, sehingga tidak bisa diproses. Prinsipnya DPRD hanya mengawal proses PAW sesuai pengajuan dari partai," ujar Marsono.
Pihaknya akan menunggu pengajuan PAW secara resmi dari partai tempat Supriyono bernaung.
Namun saat ini pihaknya belum bisa berkomunikasi dengan Ketua DPC PDI Perjuangan karena masih menjalankan ibadah haji.
"Kami mengalir saja mengikuti proses pengajuan dari partai saja," pungkas Marsono.
Supriyono dijatuhi vonis penjara 8 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara oleh PN Tipikor Surabaya.
Pengadilan juga mewajibkan Supriyono mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,85 miliar. (JP/t.ag)
Berita Terkait


Berita Lainnya


