Tegakkan Jam Operasional, Dishub Kirimi Surat Pengusaha Galian

GRESIK - Dalam upaya menekan angka kecelakaan dan kemacetan di Kabupaten Gresik, Dinas Perhubungan Gresik menegakkan jam operasional truk. Untuk itu, pihaknya mengirim surat edaran pemberlakuan kepada pemilik truk pengangkut agar mentaati peraturan jam operasional truk.

"Kami sudah kirim surat peringatan ke 18 perusahaan yang memiliki kendaraan truk," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Tarso Sagito, Rabu (20/7/2022), saat dihubungi melalui whastapp.

Tarso menjelaskan pihaknya telah mengirim surat edaran bernomor 551/692/437.55/2022 itu kepada semua pengusaha angkutan barang, galian C maupun batu bara. Dalam surat itu, pihaknya mengingatkan perihal jam larangan operasional dan tata cara pengangkutan. Khususnya galian C dan Batu Bara.

"Dari hasil rapat pada 16 April 2015 silam, untuk angkutan galian c dam batu bara dilarang operasional pada jam-jam aktivitas seperti pergi atau pulang kerja. Ya pukul 05.00 hingga 08.00 dan jam 15.00 hingga 18.00", jelas Tarso.

Tarso menambahkan, jam larang operasional tersebut, berlaku untuk semua truk. Baik truk bermuatan atau tidak. Untuk truk yang bermuatan galian c atau batu bara, pihaknya mewajibkan agar memasang penutup saat melakukan pengangkutan.

"Ini semua demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Gresik. Selain itu, juga untuk menekan angka kemacetan dan kecelakaan," jelas Tarso.

Jika menghiraukan surat tersebut, lanjut Tarso, pihaknya sudah berkerja sama dengan Sat Lantas Polres Gresik untuk melakukan tilang. Untuk itu ia menghimbau agar pemilik truk tambang agar tak menghiraukan surat peringatan tersebut atau kendaraaan truk yang terap nikat akan disita oleh petugas.

"Kalau tetap ndablek, ya di tilang. Kalau tetap melanggar bisa di sita truknya," pungkas Tarso. (DEN)

Back to Top